PERDAGANGAN PRODUK PELANGSING TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE DALAM DIMENSI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dari studi ini untuk dapat mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan produk pelangsing impor tanpa memiliki izin edar yang dijual lewat online serta untuk mengetahui tanggung jawab dari pelaku usaha yang mendistribusikan barang dagangannya melalui media sosial berupa produk pelangsing impor tanpa izin edar. Studi ini menggunaknan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan lebih mengutamakan pendekatan terhadap norma-norma hukum yang gunakan sebagai bahan hokum primer. Sedangkan bahan hukum sekunder yakni buku, literature, serta jurnal. Hasil dari dilakukannya studi ini yaitu bahwa pelindungan hukum terhadap konsumen ketika melakukan jual beli melalui online telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dijadikan payung hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik. Namun tidak sepenuhnya perlindungan hukum yang dilaksanakn dapat berjalan sesuai yang dijanjikan, maka itu dikarenakan masih banyak pelaku usaha dalam meperdagangkan produk pelangsing impor belum memiliki izin edar.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Pelangsing, Tanpa Izin, Transaksi Online