PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN JAMINAN HANDPHONEYANG DILAKUKAN PADACOUNTER HANDPHONE
Abstract
Dengan seiringnya waktu, penyedia jasa yang memberikan pinjaman uang semakin berkembang di lingkungan masyarakat. Sebagai salah satu penyedia jasa pinjaman uang yang cepat dan praktis yaitu counter handphone. Dalam memberikan pinjaman uang tentunya terdapat barang yang dijaminkan seperti yang dilakukan pada counter handphone yaitu salah satunya handphone. Namun dengan berkembangnya jasa penyedia pinjaman uang saat ini, dalam prakteknya menimbulkan banyak permasalahan saat berlangsungnya perjanjian pinjam meminjam uang pada counter handphone. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone yang dilakukan pada counter handphone serta bagaimana cara penyelesaianterhadap Debitur Wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone yang dilakukan pada counter handphone. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone yang dilakukan pada counter handphone. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari tulisan ini adalah pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan handphone pada counter handphonehanya memerlukan KTP dan barang yang ingin dijadikan jaminan sertadalam upaya penyelesaian terhadap debitur wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang tersebut yaitu dengan cara memberlakukan biaya ganti rugi apabila debitur tidak dapat mengembalikannya pada waktu yang telah ditentukan.
Kata Kunci: Perjanjian, Pinjam Meminjam, Counter Handphone