PERLIDUNGAN HUKUM PEKERJA WANITA TERHADAP HAK REPRODUKTIF
Abstract
Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Pekerja Wanita Terhadap Hak Reproduktif. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan pekerja wanita terhadap hak reproduktif. Pasal 10 ayat (1) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah memberikan perlidungan terhadap hak reproduktif pekerja wanita. Namun, masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pekerja wanita terkait dengan hak reproduktif di dalam menanggulangi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak reproduktif pekerja wanita. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pekerja wanita terkait dengan hak reproduktif telah mendapatkan perlindungan hukum di dalam Pasal 82 ayat (1), Pasal 76 ayat (2), Pasal 83 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Perusahaan - Perusahaan dapat diminimalisir.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PRANASARI TANJUNG, Ni Putu; ASTARIYANI, Ni Luh Gede.
PERLIDUNGAN HUKUM PEKERJA WANITA TERHADAP HAK REPRODUKTIF.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13173>. Date accessed: 13 dec. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perlidungan Hukum, Pekerja Wanita, Hak Reproduktif