PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untukemahami bagaimanakah pengaturan jual beli online dalam hukum di Indonesia dan bagaimanakah aspek hukum jual beli secara online dalam perjanjian. Penelitian ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan fakta dan statute approach. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan mengenai jual beli secara online diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mana sebagai penerapan pasal 1313 KUHPerdata. Para pihak yang mengadakan perjanjian bisa menerapkan KUHPerdata yang jadi dasar diakui sahnya perjanjian dimana keabsahannya tercantum syarat 1320 KUHPerdata yakni: kecakapan, kesepakatan, suatu sebab yang halal dan suatu hal tertentu.Sedangkan penerapan asas Konsensualisme dalam perjanjian online yang didasarkan oleh ketentuan dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menegaskan bahwa adanya suatu perjanjian berarti pihak satu dengan pihak lainnya setuju untuk mengikatkan dirinya.
This study aims to understand how the online arrangement in the sale and purchase agreement and how the legal aspects of buying and selling online in the agreement. This research uses normative legal research methods. While the approach used is to use the fact approach and statute approach. The results of this study indicate that the regulation regarding online trading is regulated in the provisions of Article 18 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, which is the legal basis for applying article 1313 of the Civil Code. The parties who entered into the agreement can apply the KUHPer which is the basis for the validity of the agreement where the validity is stated in the terms of the 1320 KUHPer, namely: skill, agreement, a halal cause and a certain thing. While the application of the principle of consensualism in an online agreement based on the provisions in Article 1313 of the KUHPer which confirms that an agreement means that one party with another party agrees to bind themselves.