PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA PRODUK BERMASALAH PROMOSI IKLAN : PENDEKATAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA IKLAN
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji pengaturan tentang tanggung jawab penyedia jasa iklan terhadap barang yang dipromosikan bermasala. Masalah hukum yang dikaji yaitu bagaimanakah tanggung jawab penyedia jasa iklan terhadap barang yang dipromosikan bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan hukum ini. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku, e-jurnal dan media internet.Hasil penelitian ini dapat bahwa tidak terdapat tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada penyedia jasa iklan terhadap barang yang dipromosikan. Dalam hal ini, apabila penyedia jasa iklan hanya melakukan promosi seperti yang diinginkan pelaku usaha. Apabila terjadi perselisihan maka pemberian hak terhadap konsumen yang merasa telah dirugikan untuk mendapatkan ganti kerugian atas produk dari hasil promosi penyedia jasa iklan dapat dilakukan kepada pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa. Dengan demikian, pihal penyedia jasa iklan tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang mempromosikan barang. Walaupun barang yang dipromosikan itu bermasalah atau mengalami cacat produk. Selain itu, pihak penyedia jasa juga tidak bertanggung jawab terhadap konsumen karena konsumen memiliki hak untuk menolak barang tersebut sebelum membelinya.
Kata kunci: Tanggung jawab, Iklan, Barang, Bermasalah.