Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Demi Hak Dari Pemenang Suatu Lelang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai hak dari pemenang suatu kegiatan lelang. Mahalnya harga suatu barang, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak menjadi salah satu faktor dari banyaknya cara yang dilakukan untuk mencari alternatif lain demi mendapat barang-barang yang diinginkan tersebut. Pembelian barang melalui lembaga lelang dirasakan lebih efektif dan mudah karena prosesnya yang cepat dan juga barang-barang yang ditawarkan merupakan barang yang legal atau resmi yang bisa dipastikan kebenaran atau keaslian dari barang tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengaturan secara khusus terkait dengan lelang terdapat dalam aturan Menteri Keuangan terbaik terkait hal tersebut. Namun jika objek lelang tersebut berupa tanah, maka digunakan adalah undang-undang terkait dengan hak tanggungan atas tanah Dengan demikian, penting diadakan penelitian dalam kaitannya dengan upaya hukum dalam prosedur lelang, serta bagaimana langkah penyelesaian dalam menanggulangi permasalahan hak pemenang lelang yang tidak diperoleh sebagaimana mestinya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Karya ilmiah ini menerapkan pendekatan melalui perundang-undangan (statue approach) yang merupakan penelaahan semua ketentuan dari peraturan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal tentang hukum. Hasil akhir yang diharapkan nantinya akan memberikan gambaran tentang perlindungan hukum bagi pemenang lelang di Indonesia.
Kata Kunci : Lelang, Hak Objek Lelang, Perlindungan Hukum