PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN BERFORMALIN
Abstract
Formalin merupakan zat aditif yang dilarang dalam mengawetkan makanan kerena formalin dapat menyebabkan muntah, diare, kejang, dermatis, sesak napas. Dari uraian tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen atas makanan berformalin dalam perspektif hukum perlindungan konsumen? Dan bagaimanakah sanksi bagi pelaku usaha atas makanan berformalin yang diperdagangkan? Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif, yaitu dengan melihat permasalahan yang ada dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur masalah mengenai bahan tambahan pangan (pengawet) dalam makanan. Kesimpulannya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pangan, konsumen dapat perlindungan dari kecurangan pelaku usaha dan bagi pelaku usaha jika melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
YULIANA MURNI, Ni Putu Ayu; BAGIASTRA, I Nyoman.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN BERFORMALIN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, sep. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/15301>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Konsumen, Formalin