HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Judul penulisan ini hak kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang selanjutnya disebut UU Nomor 28 Tahun 2014 diatur bahwa seniman dapat memperoleh pinjaman dari bank dengan menjaminkan karyanya, dapat dijadikan jaminan. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2014 dan hal ini juga sesuai dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang selanjutnya disebut UU Nomor 43 Tahun 1999. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah apakah hak cipta bisa dijadikan jaminan fidusia. Metode penelitian yang dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana dalam penelitian selalu di awali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil hasil penelitian dan pendapat pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulan adalah jaminan fidusia, berdasarkan pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, hak cipta bisa di jadikan jaminan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANINDYA JAYA KENITEN, Ida Bagus; WIRYAWAN, I Wayan; BAGIASTRA, I Nyoman.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20943>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Hak cipta, Jaminan Fidusia, Kekayaan Intelektual