KEPASTIAN HUKUM BAGI PIHAK PEMEGANG SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN PASAL 32 AYAT (2) PP NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
“Berlakunya Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dapat digunakan untuk pemecahan kemungkinan permasalahan terhadap sebidang tanah yang telah dilengkapi Sertipikat karena sudah dikuasai oleh subjek hukum selama bertahun-tahun. Mengingat keberadaan Pasal ini tidak sesuai dengan sistem publikasi yang dianut oleh Pendaftaran Tanah di Indonesia yaitu sistem pendaftaran negatif, di mana Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat bukan alat bukti yang sempurna dalam pembuktian atas hak kepemilikan tanah. Tujuan yang ingin dicapai dalam studi ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian dari sertipikat hak milik sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah serta memahami keberlakuan Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum bagi pihak pemegang sertipikat hak milik tersebut. Metode penelitian dalam jurnal ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan yang kemudian dikelompokkan secara sistematis. Keberadaan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 merupakan penerapan dari konsep Rechtverwerking dan tergantung dari pertimbangan hakim apakah pasal ini akan membawa keadilan jika diterapkan dalam suatu permasalahan/sengketa terhadap tanah. Jika sertipikat tanah telah dimiliki dalam jangka waktu selama lebih dari lima tahun, diperoleh dengan itikad baik, tanah dikuasai secara nyata dan tidak ada yang mengajukan keberatan serta gugatan maka sertipikat dapat menjadi alat bukti yang sempurna.”
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Hak Milik atas Tanah, Sertipikat Tanah