INFORMED CONSENT DALAM PENANGANAN PASIEN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL
Abstract
Informed Consent adalah persetujuan oleh pasien yang di mana persetujuan itu diberikan ketika telah mendapat informasi mengenai tindakan penyembuhan yang telah disampaikan oleh dokter. Untuk terciptanya suatu Informed Consent tersebut, maka dokter harus memberikan informasi -informasi mengenai keadaan pasien dan prosedur penyembuhan kepada pasien berkaitan. Namun pada kenyataanya, tidak semua pasien dapat dimintai persetujuan, seperti contohnya pasien yang mengidap disabilitas mental. Maka dari itu Penelitian ini berjudul Informed Consent Dalam Penanganan Pasien Penyandang Disabilitas Mental. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini mengaplikasikan dua unsur masalah yaitu apakah peran penting Informed Consent dalam upaya penanganan pasien penyandang disabilitas mental dan bagaimana penyampaian informed consent dalam penanganan pasien penyandang disabilitas mental tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Informed Consent memiliki arti penting untuk menghargai hak – hak dasar pasien tersebut serta sebagai acuan dan alat bukti dokter dalam mengambil keputusan penyembuhan. Dan juga Informed Consent tetap berjalan meski pasien mengidap disabilitas mental sekalipun dengan cara diwakilkan oleh orang tua terdekat maupun pengampu.
Kata Kunci : Persetujuan Tindakan Medik, Perjanjian Terapeutik, Disabilitas mental