PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH PERKAWINAN BERLANGSUNG DALAM PERKAWINAN CAMPURAN ATAS KEPEMILIKAN TANAH
Abstract
Dalam proses kehidupan manusia akan mengalami perkawinan di dalam hidupnya, proses terjadinya perkawinan di Indonesia akan melibatkan dan memasukkan unsur-unsur adat, berjalannya proses perkawinan juga tidak luput dari aturan yang harus ditaati. Selain perkawinan biasa, ada juga dikenal dengan perkawinan campuran yang dimana dilakukan oleh dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Akibat dari adanya perkawinan campuran adalah pembagian harta benda di dalam perkawinan, seperti kepemilikan atas tanah, yang diketahui bahwa seorang Warga Negara Asing tidak dapat mempunyai hak milik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan melakukan pendekatan kepada undang-undang dan fakta yang terjadi di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana status hukum atas tanah hak milik bersama yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung dalam perkawinan campuran, dan juga untuk mencari tahu upaya hukum yang dapat dilakukan atas tanah hak milik bersama dengan dibuatnya perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan dalam perkawinan campuran. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tanah hak milik setelah perkawinan berlangsung dalam perkawinan campuran adalah termasuk harta bersama jika antara suami-istri tidak terikat di dalam perjanjian kawin atas kepemilikan atas tanah bisa diatas namakan anak-anak yang terlahir dari perkawinan yang telah menjadi Warga Negara Indonesia, namun jika diatasnamakan istri bisa saja tetapi pada waktu pembagian waris hak atas kepemilikan tanah tersebut tetap menjadi harta bersama yang bisa dijual dan diuangkan untuk pembagian kepada suami. Serta upaya hukum yang dapat dilakukan atas tanah hak milik bersama dengan dibuatnya perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan dalam perkawinan campuran maka tanah hak milik tersebut akan diberikan kepada anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, dan apabila anak-anak tersebut masih dibawah umur maka yang wajib menegakkan hak yakni para suami istri dengan membuat suatu pernyataan yang keabsahannya di legalisasi oleh Notaris, bahwa terhadap harta benda atas tanah hak milik yang diperoleh dari harta bersama dikemudian akan diatasnamakan anak-anak mereka yang berstatus Warga Negara Indonesia dan menyebutkan dengan jelas identitas anak mereka yang akan menjadi atas nama dari tanah hak milik tersebut, dan upaya yang kedua dapat dilakukan dengan cara penurunan hak atas tanah dari status Hak Milik menjadi Hak Pakai yang dapat dikuasi oleh orang asing selama jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan bisa di perpanjang selama 20 (dua pulu) tahun yang berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Kata kunci: Kawin Campuran, Status Hak Milik, Perkawinan.