PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEMILIK TANAH ATAS PENGGUNAAN TANAH PERSEORANGAN TANPA PEMBEBASAN OLEH PEMERINTAH

  • Putu Apriliani Kumalasari
  • I Ketut Sudiarta

Abstract

Tujuan hukum agraria nasional sejalan dengan tujuan dari UUD NKRI Tahun 1945 selaku pondasi hukum pembentukan dari UUPA itu sendiri, yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, lagi serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Berdasarkan prihal tersebut maka pada Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria National, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 dirumuskan 3 tujuan utama yang mana ingin dicapai. Dari tujuan tersebut dapat dilihat bahwa UUPA digunakan menjadi suatu hal hendak mencapai kemaslahatan serta kemujuran juga keadilan untuk seluruh bangsa Indonesia. Sebelum adanya aturan-aturan pasti yang mengatur mengenai agraria, banyak terjadi konflik mengenai agraria terjadi. Satu dari beberapa konflik yang sering terjadi adalah antara Negara dengan masyarakat mengenai hak penguasaan tanah oleh Negara yang mengatasnamakan kepentingan umum yang kemudian berimplikasi pada hak penguasaan milik perseorangan yang kemudian berakibat pada kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat yang justru berkebalikan dengan tujuan nasional dari UUPA yaitu salah satunya mengedepankan kemaslahatan semua lagi kesamarataan hidupan sosial. Menemukan apa dasar hukum penguasaan tanah serta bermacam bentuk dari kepemilikan tanah dan kepemilikan tanah dari negara merupakan salah satu tujuan dari pembuatan jurnal ini. Adapun metode yang digunakan adalah metode normatif untuk mencari apa dasar hukum yang berlaku mengatur mengenai bagaimana prosedur yang berimplikasi pada kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah perseorangan yang diguynakan oleh negara untuk kepentingan umum. Penelitian ini lebih banyak mengambil ke dalam peraturan yang berlaku lagi beberapa literatur yang dianggap berkaitan dengan konflik agraria yang dibahas dalam penelitian ini.


 


Kata Kunci : Konflik Agraria, Kepastian Hukum, Kepemilikan Tanah Bagi Negara, Hak Penguasaan Tanah Milik Perseorangan


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-02-05
How to Cite
KUMALASARI, Putu Apriliani; SUDIARTA, I Ketut. PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA PEMILIK TANAH ATAS PENGGUNAAN TANAH PERSEORANGAN TANPA PEMBEBASAN OLEH PEMERINTAH. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 3, p. 301-318, feb. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/57415>. Date accessed: 29 mar. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>