KEBERADAAN LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI BALI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Abstract
Dengan tidak tunduknya LPD terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro timbul permasalahan, yaitu pertama bagaimana kedudukan LPD setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro?. Kedua bagaimana aktivitas LPD mengelola dana masyarakat berupa simpanan timbul pula permasalahan dengan perlindungan terhadap pengguna jasa LPD?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan konseptual. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : (1) LPD berkedudukan sebagai Lembaga Keuangan yang dimiliki Desa Adat. (2) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keungan Mikro, peraturan yang memberi perlindungan hukum terhadap pengguna jasa LPD adalah Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebab ketentuan perlindungan terhadap LPD dan pengguna jasa keuangan LKM yang diatur dalam Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keungan Mikro tidak berlaku terhadap LPD.
Kata kunci : Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Perkreditan Desa, Perlindungan hukum