PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA DAMPAK DIGITALISASI
Abstract
Jurnal yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi” ini menguraikan tentang masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat dari kemajuan teknologi di era modern salah satunya disebabkan oleh digitalisasi. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha terhadap pekerja. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana undang-undang mengatur mengenai hak-hak dan perlindungan hukum pekerja yang terkena PHK. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode ini meneliti hukum secara normatif dengan melihat hukum dari presfektif internal yang objek penelitiannya adalah menggunakan norma hukum yang dimana masih adanya kekaburan norma dalam perlindungan hukum terhadap pekerja akibat PHK karena dampak digitalisasi ini.
Hasil akhir penelitian ini yaitu hak-hak bagi pekerja yang terkena PHK terdapat dalam Pasal 150 sampai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh akibat dampak digitalisasi yaitu terdapat dalam Pasal 164 Ayat (3) UUK dengan perlindungan hukum berupa pemberian uang pesangon, pemberian uang penghargaan atau uang jasa selama masa kerja pekerja/buruh, dan pemberian hak ganti rugi atas dampak dari adanya PHK tersebut.
Kata Kunci : Pekerja, Perlindungan Hukum, PHK, Digitalisasi.