PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN PARCEL KADALUARSA
Abstract
Parcel merupakan benda yang diberikan kepada seseorang yang kita kagumi karena memiliki daya tarik tersediri atau sering kta sebut parcel adalah bingkisan. Bentuk parcel seperti karangan bunga, makanan, maupun buah. Saat hari raya konsumen membeli dan memilih dengan selektif parcel tersebut,namun dalam kenyataannya saat laris dibeli konsumen masih ada satu dua pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa. Parcel yang kadaluwarsa merupakan produk yang tidak layak dikonsumsi bagi semua mahluk hidup dan tidak layak untuk diperjual belikan. Banyak pelaku usaha dan konsumen memiliki informasi yang kurang tepat karena pelaku usaha masih memiliki keinginan untuk mengedarkan parcel yang kadaluwarsa demi menarik pelanggan. Masih banyak dijumpai pelaku usaha yang mengedarkan makanan ringan seperti parcel yang telah melewati tanggal batas kelayakan produk tersebut. Hal terebut menimbulkan masalah terkait pelindungan hukum terhadap konsumen terkait peredaran parcel kadaluwarsa dan tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait peredaran parcel kadaluwarsa. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penulisan normatif. Hak dan kewajiban pelaku usaha berupa informasi yang benar, jelas, jujur mengenai suatu barang namun pelaku usaha yang menjual makanan ringan misalnya parcel masih beredarnya parcel kadaluwarsa. Apabila konsumen merasa dirugikan akibat tidak jelasnya informasi yang didapat maka konsumen dapat menuntut ganti rugi dan pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggungjawab
Kata Kunci: Konsumen, Kadaluwarsa, Tanggung jawab