TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA DRIVER GO-JEK DENGAN PT. GO-JEK INDONESIA
Abstract
Go-Jek merupakan inovasi dari ojek motor konvensional berbasis aplikasi online yang dikelola oleh PT. Go-Jek Indonesia. Sistem rekrutmen Go-Jek atau driver Go-Jek ini menggunakan sistem kemitraan. Sistem kemitraan ini menyebabkan adanya ketidakjelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek terhadap PT. Go-Jek Indonesia. Penelitian ini dapat diketahui hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek dan perlindungan hukum bagi driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia. Tujuan agar adanya kejelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek serta kejelasan tentang perlindungan hukum yang di dapat oleh driver Go-Jek. Penulisan ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Menggunakan pendekatan normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek adalah hubungan kemitraan yang disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan serta Perlindungan hukum bagi Driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia ditentukan oleh isi perjanjian yang telah disepakati antara PT. Go-Jek dengan driver Go-Jek karena hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hubungan Hukum, Go-Jek, Indonesia