PENGATURAN PENOLAKAN PENDAFTARAN MEREK DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK
Abstract
Merek terdaftar yang sudah memiliki reputasi sering kali ditiru dengan itikad tidak baik oleh pihak lain dan di daftarkan sebagai mereknya. Tujuan dari studi ini untuk mengetahui pengaturan penolakan pendaftaran merek dengan adanya itikad tidak baik yang ingin membonceng merek yang sudah terdaftar. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan konsep. Hasil studi menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan penolakan pendaftaran merek apabila merek tersebut telah terbukti adanya pemboncengan merek dengan unsur itikad tidak baik berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Pihak yang terus menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal, akan mendapatkan sanksi hukum berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak dua milyar rupiah berdasarkan Pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.
Kata Kunci : Itikad Tidak Baik, Reputasi, Penolakan, Sanksi Hukum