AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
Abstract
Mempergunakan dan memanfaatkan kepemilikan hak atas tanah merupakan suatu hak yang dapat digunakan sebagai Warga Negara Indonesia. Hak atas tanah ini dapat pula dialihkan kepemilikannya, yakni salah satunya adalah melalui perjanjian tukar menukar. Pada umumnya perjanjian tukar menukar merupakan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua yang kemudian memiliki hubungan timbal balik untuk saling memberi dan menerima barang yang telah menjadi objek dari kesepakatan mereka. Namun dalam praktiknya, tak jarang salah satu pihak tidak memenuhi atau lalai dalam menjalankan apa yang telah disepakati. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang apa faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian tukar menukar hak milik atas tanah dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul ketika antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tertier dalam melakukan penelitian. Dapat dikatakan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian tukar menukar hak milik atas tanah adalah ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya, yakni dengan tidak memberikan tanah yang telah menjadi objek dari perjanjiannya, kepada pihak lainnya. Akibat dari kelalaiannya, pihak tersebut harus memberikan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau melaksanakan perjanjian beserta ganti rugi, dan pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
Kata Kunci: Wanprestasi, Peralihan Hak Milik Atas Tanah, Perjanjian Tukar Menukar.