ANALISIS YURIDIS PENETAPAN KAWASAN TEMPAT SUCI DALAM PENATAAN RUANG DI PROVINSI BALI
Abstract
Berdasarkan otonomi daerah, penyelenggaraan penataan ruang Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009. Berkembangnya pembangunan di Bali khususnya dalam bidang pariwisata, menimbulkan permasalahan berupa pelanggaran pemanfaatan ruang disekitar radius kesucian pura terkait penetapan kawasan tempat suci dalam peraturan daerah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kawasan tempat suci tersebut dan bagaimana sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang pada kawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan bahan hukum berupa buku dan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pengaturan kawasan tempat suci diatur dalam Pasal 50 ayat (2) dan memuat radius kesucian di sekitar pura sesuai dengan status pura, seperti Pura Sad Kahyangan dan Pura Dang Kahyangan dengan radius kesucian masing-masing 5.000 meter dan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker pura serta Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya dengan radius kesucian sekurang-kurangnya apenimpug atau apenyengker pura, kemudian terhadap para pihak yang melanggar pemanfaatan ruang disekitar radius tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif berdasarkan Pasal 144, 147 sampai Pasal 149. Agar arah pemanfaatan ruang dalam kawasan tersebut dapat berjalan efektif, dipandang perlu dibentuknya suatu regulasi mengenai izin pemanfaatan dalam kawasan tersebut beserta sanksi yang lebih tegas bagi para pelanggar.
Kata Kunci: Kawasan Tempat Suci, Penataan Ruang, Bali