FUNGSI PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN HARTA PADA PERKAWINAN CAMPURAN
Abstract
Perkawinan dapat dilakukan dengan adanya perbedaan kewarganegaraan yang disebut dengan perkawinan campuran, dimana salah satu masalah yang sering dihadapi adalah terkait dengan status harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Pada umumnya pihak yang melangsungkan perkawinan campuran akan membuat suatu perjanjian yakni perjanjian perkawinan yang akan mengatur mengenai kepemilikan harta masing-masing pihak. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui apakah fungsi perjanjian perkawinan terhadap status kepemilikan harta pada perkawinan campuran. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni proses penemuan aturan hukum, doktrin hukum, maupun prinsip hukum guna memperoleh jawaban atas permasalah hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini adalah pihak yang melangsungkan perkawinan campuran dengan membuat perjanjian perkawinan maka akan berakibat pada status kepemilikan harta yang dimiliki yakni tidak adanya harta bersama baik yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan, sehingga satu pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut tanpa persetujuan dari salah satu pihak lainnya.
Kata kunci: perjanjian perkawinan, perkawinan campuran