PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN DI TELEVISI YANG MENYESATKAN
Abstract
Iklan merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi. Namun dalam perkembangannya, iklan saat ini sering kali menyesatkan konsumen. Tentunya iklan yang menyesatkan ini dapat merugikan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan di televisi yang menyesatkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian nomatif, penelitian normatif adalah penelitian yang bertitik berat pada bahan hukum berupa aturan atau norma hukum positif menjadi bahan acuan utama dalam penelitian. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kode Etik Periklanan Indonesia bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan dapat memperoleh perlindungan dari kecuranganpelaku usaha. Pertanggungjawaban pelaku usaha periklanan dapat dilihat pada produsen, jika sebuah iklan yang ditayangkan atas permintaan produsen baik bentuk maupun isinya, maka pelaku usaha periklanan bersifat pasif maka dalam arti bahwa mereka hanya membuat secara utuh sesuai dengan permintaan produsen. Maka yang harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah produsen.
Kata Kunci: Perlindungan hukum; konsumen; iklan.