PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 100/PUU-X/2012 YANG MENGHAPUS MASA KADALUWARSA HAK MENGGUGAT TENAGA KERJA
Abstract
Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha dan Tenaga Kerja Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012 timbul dari kronologis awal pada tanggal 15 mei 2002 adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tenaga Kerja dan Pengusaha, dalam hal ini Tenaga Kerja (pemohon) dimana pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha. Pemohon merasa bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal 96 Undang-undang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengakibatkan pemohon tidak dapat melakukan tuntutan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang dialaminya.
Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, Metode hokum normatif diartikan sebagai penelitian atas aturan-aturan perundangan, baik ditinjau dari sudut hierarki perundang-undangan (vertical maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal).
Perumusan masa kadaluwarsa selama waktu 2 tahun, pada dasarnya, merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin di dalam Pasal 28D ayat (10) UUD 1945. Waktu dua tahun kiranya adalah waktu yang cukup bagi seorang pekerja atau buruh untuk menggunakan haknya saat ketika haknya yang timbul dari hubungan kerja sudah dapat dilakukan penagihan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Konstritusi, Pekerja, Pengusaha, Masa Kadaluwarsa