TANGGUNG JAWAB YAYASAN WIDYA KUSUMA SARI TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK IKUT DALAM PROGRAM BPJS PADA TAMAN PENITIPAN ANAK HEPI KIDS DENPASAR
Abstract
Pemerintah telah menyelenggarakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS yaitu dengan adanya upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program jaminan sosial telah dirancang sejak tahun 1992 dan masih saja ada pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS salah satunya pada Taman Penitipan Anak HEPI Kids Denpasar. Permasalahan yang diangkat pada penulisan ini yaitu bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban yang diberikan Yayasan Widya Kusuma Sari terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak ikut program BPJS pada Taman Penitipan Anak HEPI Kids Denpasar dan apakah faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak ikut program BPJS pada Taman Penitipan Anak HEPI Kids Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar program BPJS yaitu dengan adanya upaya perlindungan preventif dengan menyediakan klinik dan kotak P3K dan perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS. Adapun faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak ikut program BPJS yaitu faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS, faktor administrasi yaitu pekerja belum mengurus kembali KTP yang sudah mati.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kecelakaan Kerja, BPJS