Analisis Hukum Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Kebaya Di Kota Denpasar
Abstract
Kebaya merupakan pakaian untuk melakukan upacara agama di Bali, maka tidak heran kebaya sangat diminati khususnya di daerah Kota Denpasar. Dikarenakan harganya yang mahal maka kebanyakan orang memilih untuk menyewa kebaya untuk digunakan pada acara-acara tertentu. Hal yang menjadi permasalahan yaitu adanya pembatalan secara sepihak oleh pihak penyewa kebaya yang menyebabkan pihak yang menyewakan mendapat kerugian. Maka berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kebaya di Kota Denpasar serta bagaimanakah penyelesaian permasalahan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang dilakukan dengan teknik wawancara pada tempat penyewaan kebaya di Kota Denpasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa kebaya di kota Denpasar dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian permasalahan pembatalan sepihak dalam perkjanjian sewa-menyewadi kota Denpasar. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kebaya di Kota Denpasar telah sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang mengatur mengenai perjanjian sewa menyewa sedangkan penyelesaian terhadap perjanjian sewa menyewa kebaya dilakukan dengan kekeluargaan serta adanya kewajiban dari pihak penyewa untuk melakukan prestasinya.
Kata kunci: Perjanjian, Sewa menyewa, Kebaya.