KEDUDUKAN KREDITOR SETELAH EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA YANG HASIL PENJUALANNYA TIDAK MENCUKUPI UNTUK PELUNASAN UTANGNYA
Abstract
Eksekusi jaminan fidusia dilakukan untuk menjamin hak kreditor ketika debitor cidera janji dalam pelunasan utangnya, sehingga hasil dari penjualan benda yang dibebankan sebagai objek jaminan fidusia dapat dipergunakan untuk melunasi utang debitor. Terdapat isu hukum yang dapat dikaji yaitu apa debitor masih bertanggung jawab atas sisa utang yang belum terbayar setelah adanya eksekusi jaminan fidusia dan bagaimana kedudukan kreditor setelah terjadi eksekusi jaminan fidusia yang hasil penjualannya tidak mencukupi untuk pelunasan utangnya.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan memperugunakan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu literatur. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa debitor masih bertanggung jawab atas sisa utangnya dan mengetahui kedudukan dari kreditor saat menagih sisa utangnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitor masih bertanggung jawab pada kreditor jaminan fidusia atas sisa utang yang belum terbayar setelah adanya eksekusi jaminan fidusia, dan kedudukan kreditor jaminan fidusia dalam pelunasan sisa utangnya tersebut akan berubah dari yang awalnya berkedudukan sebagai kreditor separatis menjadi kreditor kongkuren.
Kata Kunci : Eksekusi, Kedudukan Kreditor, Jaminan Fidusia