TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGGANTI BANK INDONESIA DALAM PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN
Abstract
Penulisan ini berjudul “Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pengganti Bank Indonesia dalam Pengawasan Lembaga Perbankan” yang bertujuan untuk membahas mengenai kedudukan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagai lembaga pengawasan perbankan dan tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengganti Bank Indonesia dalam pengawasan lembaga perbankan. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah kedudukan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagai lembaga pengawasan perbankan dimana kedudukan Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan kedudukan dari Bank Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia dimana tugas dari Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi bank serta tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai penggati Bank Indonesia dalam pengawasan lembaga perbankan dimana Otoritas Jasa Keuangan akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan aspek makroprudensial tetap ada di Bank Indonesia.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
NITA WIDHIADNYANI, Ni Made; YUSA, I Gede.
TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGGANTI BANK INDONESIA DALAM PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19360>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Pengawasan Lembaga Perbankan