PENGALIHAN HAK DALAM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG RAHASIA DAGANG
Abstract
Penulisan ini berjudul “Pengalihan Hak dalam Rahasia Dagang Ditinjau dari Undang Undang Rahasia Dagang” yang bertujuan untuk memahami bentuk-bentuk pengalihan hak dalam rahasia dagang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif di mana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari bentuk-bentuk pengalihan hak dalam rahasia dagang ialah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu dengan pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dan pengalihannya dapat berupa lisensi.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANGELA SYAFITRI, Dinda; YUSA, I Gede.
PENGALIHAN HAK DALAM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG UNDANG RAHASIA DAGANG.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19354>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Pengalihan Hak, Rahasia Dagang