UPAYA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DALAM MENGATASI KREDIT MACET DI DESA PADANGSAMBIAN KOTA DENPASAR
Abstract
Tema penelitian ini adalah Upaya Lembaga Perkreditan Desa Dalam Mengatasi Kredit Macet di Desa Padangsambian Kota Denpasar. Isu-isu hukum dalam penelitian karya tulis ini antara lain yakni berhubungan dengan upaya Lembaga Perkreditan Desa dalam mengatasi kredit macet di Desa Padangsambian Kota Denpasar. Pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan yang dianut oleh ketentuan dalam Lembaga Perkreditn Desa. Pada saat masyarakat membutuhkan pinjaman uang dari lembaga kredit dilakukan dengan mengadakn perjanjian kredit dengan jaminan juga dengan pemohon kredit. Kredit diberikan dengan jaminan, salah satunya yaitu hak tanggungan.
Metode yang dipergunakan yakni jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data primer yang diperoleh dari data yang didapat di LPD Padangsambian yakni dengan cara wawancara dengan pihak informan dan responden. Sedangkan sumber data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka yaitu berupa buku-buku yang berkaitan dengan isu hukum ini.
Sesuai dengan isu hukum penelitian ini, maka diperoleh hasil bahwa upaya LPD Padangsambian dalam mengatasi kredit macet adalah dengan cara memberikan surat peringatan kepada debitur yang menunggak, kemudian melakukan musyawarah dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian kredit macet secara bersama-sama, apabila tidak ditemukan jalan tengah maka dibawa ke Pengadilan, diselesaikan secara lelang apabila telah terjadi kesepakatan antara debitur dan Lembaga Perkreditan Desa dalam hal debitur sudah tidak bisa lagi melunasi sisa kreditnya.
Kata kunci: kredit, macet, hak, Lembaga Perkreditan Desa