MEKANISME MELAKUKAN PERJANJIAN TAMBAHAN DALAM KONTRAK KERJA
Abstract
Judul penelitian ini yaitu Mekanisme Melakukan Perjanjian Tambahan Dalam Kontrak Kerja. Sebagai isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme dalam melaksanakan perjanjian tambahan dalam kontrak kerja ?.
Metode penelitan yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Sumber-sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sebagai sumber bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan antara lain KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PR17M/2007 Tentang standar dan pedoman pengadan jasa konstruksi. Sedangkan sebagai bahan hukum sekunder berupa bahan kepustakaan seperti buku-buku tentang kontrak, majalah dan jurnal.
Kontrak atau perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara terpisah dari perjanjian pokoknya tetapi dalam hukum tetap melekat pada perjanjian semula atau perjanjian pokoknya yang tersirat dalam perjanjian sebelumnya. Dalam hal ini berkaitan dengan kontrak jasa konstruksi. Sehubungan dengan ini, Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, menjadi suatu kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang memiliki peranan yang sangat berarti dalam mewujudkan berbagai bentuk yang menjadi tujuan dari pembangunan nasional. Selain itu pula diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PR17M/2007 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Hasil Penelitian ini bahwa mekanisme melakukan perjanjian tambahan dalam kontrak kerja yakni dijelaskan secara khusus dalam peraturan menteri tersebut dan sekaligus menjadi dasar hukum dalam melakukan kontrak kerja.
Kata Kunci: Mekanisme, Perjanjian, Kontrak, Kerja.