PEMBATALAN TIKET HOTEL ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK AGODA?

  • Komang Calvin Krisna Dwipa
  • Ni Luh Gede Astariyani

Abstract

Dengan kemajuan teknologi yang pesat kegiatan manusia dalam hal memesan tiket hotel menjadi lebih mudah. Dalam melakukan pemesanan tiket hotel konsumen tidak perlu harus bertatap muka terlebih dahulu dengan penjual tiket hotel. Namun tidak semua kegiatan online dapat berjalan dengan mulus. Permasalahan yang diangkat didalam karya ilmiah ini sebuah kasus pembatalan tiket hotel secara sepihak yang dilakukan pihak Agoda melalui transaksi online. Karena itu dibutuhkannya kepastian hukum terhadap hak-hak dari konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


          Metode penelitian yang digunakan untuk jurnal ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan cara meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat dengan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini ialah pihak konsumen telah mendapat ganti rugi karena pihak Agoda telah membatalkan tiket hotel secara sepihak. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen tentang pembatalan perjanjian jual beli online secara sepihak.


Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pembatalan Sepihak, Online

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-03
How to Cite
DWIPA, Komang Calvin Krisna; ASTARIYANI, Ni Luh Gede. PEMBATALAN TIKET HOTEL ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH PIHAK AGODA?. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 9, p. 1-14, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/51025>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i08.p13.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>