KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA INDONESIA DALAM EKSEKUSI ASET DEBITOR PAILIT YANG BERADA DI LUAR NEGERI
Abstract
Berjalannya perkembangan dunia usaha, debitor memiliki aset baik di dalam negeri maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Debitor yang memiliki aset di luar wilayah Republik Indonesia menimbulkan suatu aspek internasional. Menjadi suatu permasalahan jika debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Indonesia dan memiliki sejumlah aset di luar negeri karena melibatkan kedaulatan negara. Permasalahan yang diangkat yakni bagaiamanakah pengaturan hukum kepailitan lintas batas negara di Indonesia dan apakah pengadilan niaga Indonesia dapat mengeksekusi aset debitor pailit yang berada di luar negeri. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui kewenangan pengadilan niaga Indonesia dalam eksekusi aset debitor pailit yang berada di luar negeri. Metode yang dipakai dalam penulisan karya ilimiah ini adalah metode penelitian normatif dengan meneliti bahan pustaka. Kesimpulannya yaitu pengaturan hukum kepailitan di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai kepailitan lintas batas negara dan pengadilan niaga Indonesia tidak dapat mengeksekusi aset debitor yang berada di luar negeri kecuali dengan diadakannya perjanjian bilateral.
Kata Kunci : Kepailitan Lintas Batas Negara, Pengadilan Niaga Indonesia, Aset Debitor