PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEMAKAIAN PRODUK DAUR ULANG SIAP PAKAI DALAM PERKEMBANGANNYA DI PROVINSI BALI
Abstract
Daur ulang adalah kegiatan positif yang dapat menjamin kesinambungan aktifitas manusia di Bumi khususnya Provinsi Bali. Akan tetapi, keamanan dan kesehatan pada produk tersebut diragukan sehingga menjadi latar belakang penyusunan jurnal ini. Rumusan masalah yakni pertama, apakah produk daur ulang siap pakai dalam proses pemasarannya dapat menjadi obyek dari perlindungan konsumen? Kedua, bagaimana kewajiban yang dilekatkan pada produsen produk daur ulang dalam menjamin hak konsumennya? Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kedudukan dari produk daur ulang dalam penyelenggaraan sistem perlindungan konsumen dapat diposisikan sebagai obyek sehingga konsumen dijamin haknya dalam menggunakan produk tersebut; serta Untuk mendiskripsikan kewajiban dari seorang produsen produk daur ulang siap pakai jika pada kenyataannya secara normatif adalah obyek dari perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan meliputi metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis dan konseptual serta kasus. Hasil akhir dari jurnal ini adalah pertama, produk hasil daur ulang adalah obyek perlindungan konsumen; sedangkan kedua, kewajiban konsumen adalah untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan manfaat termasuk sterilisasi produk daur ulang.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Daur Ulang, Sampah.