PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERHADAP PEKERJA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Seringkali perlindungan hukum dan penyelesaian hubungan industrial terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak terlaksana dengan baik. Permasalahan yang sering terjadi ialah pihak pengusaha tidak memberi pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemutusan hubungan kerja kepada pihak pekerja. Permasalahan tersebut melatarbelakangi penulisan karya ilmiah ini guna mengetahui bentuk perlindungan hukum serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam kasus pemutusan hubungan kerja ini. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan cara menganalisa dari berbagai asas hukum, sistem hukum, dan peraturan hukumnya. Hasil dari karya ilmiah ini, Pertama yaitu perlindungan hukum kepada pekerja mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menentukan bahwa pekerja diberikan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Kedua yaitu tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu kepada ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase serta di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Pekerja., Pengusaha., Pemutusan Hubungan Kerja