PELAKSANAAN KETENTUAN PREMI DANA PIHAK KETIGA OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Abstract
ABSTRAK
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi begitu dibutuhkan mengingat banyaknya bank-bank regional maupun bank nasional yang mengalami pailit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peraturan premi dana pihak ketiga serta tingkat bunga yang dapat dijamin oleh LPS. Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau tatsachenwissenschaft merupakan suatu ilmu kenyataan hukum yang terdiri dari penelitian terhadap efektivitas hukum serta penegakan hukum dalam masyarakat dengan jenis pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis pendekatam Perundang-undangan (The Statue Approach). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah dengan studi dokumen atau metode penelitian kepustakaan(Library research) yang diperoleh dengan membaca serta mengutip buku-buku maupun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dan pendekatan fakta ( The Fact Approach ) pendekatan yang berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan atau di masyarakat yang sesuai dengan permasalahan yang diteliti.
yang disajikan dan menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan di BPR Mulia Wacana dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak menaikan suku bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan akibat hokum jika BPR menaikan tingkat suku bunga yang di tetapkan oleh LPS maka dana pihak ketiga yang di simpan di BPR tidak akan di jamin oleh LPS.
Kata Kunci : BPR , LPS , Suku Bunga