AKIBAT HUKUM COVERNOTE YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Abstract
Covernote merupakan surat keterangan yang dibuat dan
diterbitkan oleh notaris. Covernote pada umumnya digunakan dalam
proses permohonan kredit dengan jaminan hak atas tanah yang telah
diikat jaminan fidusia. Dalam perkembangannya dan sesuai kebutuhan
jaminan hak atas tanah dapat digantikan sementara apabila sedang
dalam proses pengurusan pensertifikatan oleh notaris. Dasar hukum
pembuatan dan penerbitan notaris belum diketahui dan notaris
berwenang atau tidak dalam membuat dan menerbitkan covernote
sehingga menimbulkan akibat hukum dan terjadi kekosongan norma
hukum. Penulisan ini merumuskan dua permasalahan: Apa dasar hukum
dan kewenangan notaris dalam menerbitkan covernote; Bagaimana akibat
hukum yang ditimbulkan dari diterbitkannya covernote oleh notaris.
Penulisan ini merupakan penulisan hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundangan dan analisis konsep hukum.
Penulisan ini berkesimpulan bahwa tidak terdapat dasar hukum
pengaturan covernote, namun notaris berwenang menerbitkan dan
membuat covernote karena merupakan salah satu bentuk perjanjian.
Akibat hukum dari gagal terpenuhinya isi dari covernote adalah
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1366 KUHPer karena notaris
dianggap lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kata Kunci: Covernote, Notaris, Akibat Hukum