TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Abstract
Pada penyelenggaraan aktivitas dagang, Perseroan Terbatas dipandang sebagai ajang pasar persaingan dagang sempurna disamping kontribusi utamanya dalam meningkatkan devisa negara. Rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, bagaimana tanggung jawab Direksi dalam kepailitan pada Perseroan Terbatas?Rumusan masalah kedua, apakah akibat hukum yang ditimbulkan dari pailitnya suatu Perseroan Terbatas? Tujuannya adalah untuk menjelaskan sejauh mana tanggung jawab Direksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas apabila terjadi kepailitan pada perseroan terbatas; serta untuk menjelaskan akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari pailitnya suatu Perseroan Terbatas di Indonesia.Metode yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif didukung oleh pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis dan konseptual dengan ruang lingkup tanggungjawab direksi pasca pailitnya Perseroan Terbatas dan akibat hukum yang ditimbulkan. Hasil akhir dari jurnal ini adalah pertama, tanggung jawab Direksi terhadap kepailitan suatu PT yaitu mengacu pada Pasal 104 UUPT.; Kedua, dalam hal akibat hukum yang ditimbulkandalam kepailitan badan hukum Perseroan Terbatas, terkait beroperasi atau tidaknya perseroan setelah putusan pailit dibacakan tergantung pada cara pandang kurator terhadap prospek usaha perseroan pada waktu yang akan datang. Hal ini dimungkinkan karena berdasar ketentuan di dalam Pasal 104 UUK-PKPU.
Kata Kunci: Direksi, Perseroan Terbatas, Pailit, Tanggung Jawab