PENGATURAN PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI YANG DI AMBIL TANPA IZIN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Judul dari skripsi ini adalah Pengaturan Perlindungan Karya Cipta Fotografi Yang Di Ambil Tanpa Izin Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum yang berkaitan dengan karya cipta fotografi berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tujuan lainnya adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum bagi pelanggaran karya cipta foto yang diambil tanpa izin di media sosial.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Permaslahan mengenai Hak Cipta terhadap fotografi di Indonesia semakin berkembang seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu karya cipta yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap hukum Hak Kekayaan Intelektual khususnya, seperti kasus pelanggaran mengenai penyebarluasan karya cipta fotografi milik seorang di media sosial tanpa seizin sang pencipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pencipta seperti Hak Ekonomi yang dimiliki oleh sang pencipta karya cipta, serta Hak Moral sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Sanksi hokum bagi pelanggaran karya cipta fotografi yang diambil tanpa izin di media social diatur dalam beberapa Pasal pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik apabila terjadi suatu pelanggaran akan diatur sanksi hukumnya pada Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik. Untuk mengurangi pelanggaran terhadap kerya cipta fotografi di media sosial hendaknya pencipta mencantumkan nama pada hasil karya cipta mereka sebelum disebarluaskan di media sosial..
Kata Kunci :Fotografi, PelanggaranKaryaCipta, Sosial Media.