AKIBAT HUKUM ORANG ASING YANG MENYEWAKAN KEMBALI VILLA SEWAAN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Kebutuhan penginapan khususnya villa di Kabupaten Badung terus meningkat. Beberapa orang asing yang awalnya berlibur melihat villa menjadi suatu bisnis. Orang asing menyewa villa lalu disewakan kembali kepada orang lain. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana orang asing menyewakan kembali villa sewaan dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan. Metode yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah yuridis empris, yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapat kebenaran yang akurat. Mengenai bagaimana orang asing menyewakan villa sewaan adalah mereka menyewa villa dari orang lokal dalam jangka waktu yang lama lalu mereka menyewakan kembali villa tersebut kepada orang lain. Akibat hukumnya adalah secara umum tidak diperbolehkan orang asing menyewakan kembali villa sewaan, tetapi dapat diperbolehkan jika hal tersebut disetujui oleh pemilik dengan kembali lagi pada isi kesepakatan perjanjian yang dibuat.
Kata kunci : Orang Asing, sewa, villa