PERTANGGUNGJAWABAN PENGUSAHA ATAS TIDAK TERPENUHINYA PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA

  • Ridita Aulia
  • I Made Mahartayasa

Abstract

Di Indonesia banyak pengusaha tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan upah minimum bagi tenaga kerja. Melalui berita online Tribun, masih banyak tenaga kerja mengadu mendapat upah di bawah upah minimum. Sedangkan dalam kenyataannya sudah diatur dalam Undang-undang mengenai pemberian upah minimum. Lalu bagaimana peraturan, pengaturan serta pertanggungjawaban pengusaha atas tidak terpenuhinya pemberian upah minimum bagi tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana hal ini sangat penting karena menyangkut perlindungan kehidupan serta peningkatan kualitas tenaga kerja. Jika dilihat dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diketahui bahwa pemerintah sudah melakukan pengaturan mengenai pengupahan kepada tenaga kerja dengan baik namun masih ada pengusaha yang tidak membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan upah minimum.  Penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah jenis penelitian normatif dengan tujuan untuk mengetahui Peraturan serta pertanggungjawaban pengusaha yang tidak memenuhi pemberian upah minimum bagi tenaga kerja.


Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Tenaga kerja, Upah Minimum

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
AULIA, Ridita; MAHARTAYASA, I Made. PERTANGGUNGJAWABAN PENGUSAHA ATAS TIDAK TERPENUHINYA PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40508>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles