KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Penulisan ini membahas tentang kedudukan notaris sebagai mediator menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Permasalahan yang terjadi bahwa Hukum Positif di Indonesia tidak mengenal profesi notaris berkedudukan juga sebagai mediator. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang Kedudukan Notaris sebagai mediator menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Penulisan ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conseptual approach). Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa dalam Notaris berkedudukan sebagai mediator merupakan suatu perkembangan dalam proses penyelesaian suatu sengketa. Notaris yang berkedudukan sebagai mediator tidaklah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun pemikiran hukum yang tidak terpaku oleh aturan hukum tapi melihat kemanfaatan dalam masyarakat, apa yang dibutuhkan oleh masyarakat maka sudah sepatutnya seorang Notaris dapat menjadi seorang mediator. Sebab Notaris termasuk dalam orang-orang yang dianggap ahli dalam bidangnya dalam hal ini dalam bidang pembuatan perjanjian.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
TIO PRASETYA SAPUTRA, Made; MAHARTAYASA, I Made.
KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI MEDIATOR MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13353>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Notaris, Mediasi, Penyelesaian Sengketa