SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Penulisan ini membahas tentang pembentukan peraturan Desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut terdapatnorma kabur sebagaimana pada Pasal 69 ayat (9) yang menyatakan bahwarancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.Berdasarkan hal tersebut timbul masalah hukum yang akan dikaji adalahbagaimanakah pengaturan dan pembentukan dalam pembuatan peraturan Desaserta bagaimana bentuk konsultasi dan partisipasi masyarakat Desa dalampembentukan peraturan Desa. Penulisan normatif dengan pendekatan peraturanperundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan yangdiperoleh adalah masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan ataumemberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desadalam proses penyusunan peraturan Desa. Kewenangan penyusunan peraturandesa sebagai pelaksanaan otonomi desa tentunya tidak terlepas dari urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
MAHARANI, Yurika; R., Ibrahim; SUHARTA, I Nengah.
SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15279>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
UU Tentang Desa, Peraturan Desa, Desa