SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

  • Yurika Maharani
  • Ibrahim R.
  • I Nengah Suharta

Abstract

Penulisan ini membahas tentang pembentukan peraturan Desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut terdapatnorma kabur sebagaimana pada Pasal 69 ayat (9) yang menyatakan bahwarancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.Berdasarkan hal tersebut timbul masalah hukum yang akan dikaji adalahbagaimanakah pengaturan dan pembentukan dalam pembuatan peraturan Desaserta bagaimana bentuk konsultasi dan partisipasi masyarakat Desa dalampembentukan peraturan Desa. Penulisan normatif dengan pendekatan peraturanperundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Kesimpulan yangdiperoleh adalah masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengusulkan ataumemberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desadalam proses penyusunan peraturan Desa. Kewenangan penyusunan peraturandesa sebagai pelaksanaan otonomi desa tentunya tidak terlepas dari urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
MAHARANI, Yurika; R., Ibrahim; SUHARTA, I Nengah. SISTEM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15279>. Date accessed: 18 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

UU Tentang Desa, Peraturan Desa, Desa

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>