ASPEK PERIKLANAN MAKANAN TIDAK SESUAI DENGAN KONDISI BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA
Abstract
Periklanan merupakan sebuah bagian dari penyiaran yang tidak dapat dilepaskan dalam sistem hukum modern. Pada prakteknya, penyiaran yang dilaksanakan di Indonesia cenderung dilakukan dengan tidak benar bahkan berdasarkan Penelitian Kurniawan, dari 373 iklan pangan di Indonesia, sebanyak 312 iklan atau sekitar 83,6% iklan pangan melanggar ketentuan Kode Etik Periklanan Indonesia. Penyusunan jurnal ini diperuntukan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah yakni (1) Bagaimana pengaturan periklanan makanan yang tidak sesuai dengan kenyataan? (2) Apa aspek yang mengakibatkan proses periklanan makanan di Indonesia cenderung berpotensi menyimpangi hak konsumen? Metode yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan didukung pendekatan fakta, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan sintetis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa undang-undang perlindungan konsumen telah memberikan pengaturan terkait aspek periklanan makanan telah diatur dalam beberapa peraturan namun masih belum tegas dari sudut pandang sanksi yang dijatuhkan; sedangkan (2) kelemahan undang-undang penyiaran yang berdampak pada periklanan makanan di Indonesia terletak pada fungsi dari KPI yang masih lemah dalam legitimasinya sebagai lembaga pengawas ataupun badan legislator sehingga berdampak pada pelaksanaan fungsi dan penyimpangan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
Kata Kunci : Periklanan, Kode Etik, Makanan.