TANGGUNG JAWAB KOPERASI KERTHA RAHARJA CABANG BALI SEBAGAI BADAN HUKUM ATAS PERBUATAN KARYAWAN YANG MERUGIKAN NASABAH

  • Ida Bagus Putu Apriangga Swebawa
  • Dewe Gde Rudy
  • A.A. Ketut Sukranatha

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan suatu lembaga non bank yang kegiatan usahanya berupa simpan pinjam. Dalam perkembangan Koperasi, adanya fakta kasus perbuatan melawan hukum. Perbuatan karyawan yang dilakukan yaitu uang pinjaman yang sebenarnya di antar ke nasabah-nasabah koperasi tidak sampai ke nasabah tetapi dipergunakan oleh karyawan itu sendiri. Dalam prakteknya bagaimanakah tanggung jawab koperasi kertha raharja cabang bali sebagai badan hukum atas perbuatan karyawan yang merugikan nasabah dan bagaimanakah kewajiban karyawan koperasi kertha raharja cabang bali atas tindakannya yang merugikan nasabah. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dimana permasalahan dikaji dengan melakukan pendekatan secara langsung ke lapangan kemudian dikaitkan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berdasarkan suatu kajian normatife dengan mengkaji suatu produk hukum berdasarkan teori-teori serta asas-asas
hukum secara langsung. Dalam prakteknya Koperasi Kertha Raharja Cabang Bali sebagai badan hukum bertanggung jawab dengan mengembalikan uang simpanan nasabah untuk menutupi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan karyawan dan karyawan bertanggung
jawab atas perbuatan kerugian yang dipikul oleh koperasi sejalan dengan kesepakatan perjanjian kerja antara koperasi dan karyawan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-09-05
How to Cite
APRIANGGA SWEBAWA, Ida Bagus Putu; RUDY, Dewe Gde; SUKRANATHA, A.A. Ketut. TANGGUNG JAWAB KOPERASI KERTHA RAHARJA CABANG BALI SEBAGAI BADAN HUKUM ATAS PERBUATAN KARYAWAN YANG MERUGIKAN NASABAH. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/33414>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>