TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TRAVEL ATAS KERUSAKAN BARANG BAWAAN MILIK PENGGUNA JASA PADA PT. BALI SINAR PERMATA TOUR & TRAVEL DI DENPASAR
Abstract
Salah satu masalah yang timbul dalam usaha jasa travel adalah kerusakan barang bawaan kosumen yang ada di lingkungan Travel. Hal ini menimbulkan kerugian bagi konsumen selaku konsumen jasa. Dalam prakteknya pelaku usaha sering kali mengabaikan kerugian yang di alami konsumen di akibatkan pelaku usaha merasa kerugian yang di alami konsumen terhitung kecil dan biasanya konsumen tidak terlalu menuntut pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi dikarenakan kurangnya pengetahuan konsumen bahwa ada undang-undang yang melindungi hak dan kepentingan konsumen yaitu UUPK, padahal sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Permasalahan sekaligus tujuan dalam jurnal ini adalah untuk meneliti bagaimanakah pelaksanaan hukum PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel terhadap kerusakan barang serta untuk mengetahui bagaimana upaya yang dapat di lakukan PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel dalam mencegah kasus kerugian kerusakan barang milik pengguna jasa.
Jenis penelitian yang di gunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan artinya suatu masalah akan dilihat dari keadaan nyata di wilayah penelitian dan dengan kajian terhadap undang-undang yang di kaitkan dengan permasalahan yang ada di lapangan.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan hukum bagi pengguna jasa PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel terhadap kerusakan barang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 merunjuk pada ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun upaya yang dapat di lakukan PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel dalam mencegah kasus kerugian kerusakan barang yaitu dengan memberikan sosialisasi terkait ketentuan atau tata cara penyimpanan barang yang aman di hotel bandara maupun tempat wisata lainnya.
Kata Kunci : Pelaksanaan Hukum, Travel, Kerusakan Barang