ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA SEORANG DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTEK
Abstract
Masyarakat pada umumnya menyebutkan malpraktek sebagai adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Kesalahan atau Kelalaian dokter dalam menangani pasien dikenal dalam ilmu kedokteran dengan Malpraktek Medis. Akibat kesalahan atau kelalaian tersebut bisa berakibat pasien tidak sembuh malahan bisa sakitnya tambah berat, mungkin cacat bahkan meninggal dunia. Faktanya, ada pasien yang mengalami kerugian dan mengakibatkan pasien tersebut cacat yang diakibatkan oleh dokter yang salah dalam menanganinya. Metode yang penulis gunakan ialah Metode Normatif. Kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini ialah bahwa pertanggungjawaban dokter terhadap pasien yang mengalami malpraktek yaitu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan upaya pasien sebelum meminta ganti rugi ialah Mediasi yang dijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Perdata, Dokter, Malpraktek