ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS DPR DITINJAU DARI PRESPEKTIF PRINSIP NEGARA HUKUM

  • A. A. Sagung Istri Agung Andryani
  • Komang Pradnyana Sudibya

Abstract

Untuk mempertahankan tujuan dari bangsa yaitu menjaga kesatuan bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Negara membangun sebuah instrumen untuk menjalankan sebuah demokrasi. Maka dari itu lahirlah DPR sebagai instrumen demokrasi yang melakukan sebuah perwujudan kehendak dalam sebuah Negara kesatuan juga rakyat dalam keikutsertaan untuk m enentukan arah kebijakan-kebijakan dari sebuah Negara melalui peraturan perundang-undangan sebagai gambaran dalam kedaulatan rakyat. DPR dalam melaksanakan suatu fungsinya, dilengkapi oleh hak, wewenang dan tugas yang diatur secara jelas dalam UUMD3 No.17 Thn.2014. Bukan hanya fungsi, wewenang dan tugas, DPR juga memiliki Hak Imunitas.


 Penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yang bertujuan mengkaji dan membahas mengenai bagaimana landasan yuridis Hak Imunitas hukum DPR dalam konteks kedudukan sebagai pejabat negara prinsip Hak Imunitas bagi pejabat negara ketika diujikan keberlakuannya dihadapan  negara hukum yaitu prinsip equality before the law.


Hasil pembahasan menunjukkan pengaturan mengenai Hak Imunitas termuat secara tertulis di dalam Pasal 20A Ayat 3 yang dipaparkan jelas pada UUD RI Thn.1945  bahwa DPR memiliki Hak Imunitas sebagai salah satu hak selain hak menyampaikan usul, serta mengajukan pertanyaan dan pendapat. Kelanjutan dari sebuah penjabaran dari keberadaan pengaturan Hak Imunirtas anggota DPR secara legalitas tertuang dalam pasal 224 UUMD3 No.17 Thn.2014. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa imunitas hukum bagi anggota parlemen merupakan suatu yang mutlak untuk disematkan bagi personal anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dikarenakan mengingat prinsip equality before the law dalam kenyataan memaksa Hak Imunitas hukum bagi DPR atau anggota parlemen untuk diberlakukan secara terbatas. diberlakukan secara terbatas dapat dilihat dari subtansi pasal 224 UUDMD3,  kemudian kehadiran pasal 224 UUMD3, harus mendapatkan penjabaran lanjutan dalam ketentuan normatif dibawah Undang-Undang dengan memperhatikan keberadaan Pasal 27 Ayat 1 UUD RI Thn.1945 untuk memberi batas-batas keberlakuan dari Hak Imunitas tersebut.


Kata Kunci:    Negara, DPR RI, Hak Imunitas, dan Equality before the law

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
ANDRYANI, A. A. Sagung Istri Agung; SUDIBYA, Komang Pradnyana. ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS DPR DITINJAU DARI PRESPEKTIF PRINSIP NEGARA HUKUM. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/38806>. Date accessed: 28 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>