PENGATURAN PENGGUNAAN SURAT ORDER DALAM PROSES PENGIKATAN AGUNAN KREDIT BERUPA HAK TANGGUNGAN
Abstract
Proses pemberian kredit sampai pendaftaran Hak Tanggungan diawali dengan pembuatan Surat Order oleh bank yang diberikan kepada Notaris. Surat order dibuat untuk mengakomodir proses pemberian kredit ketika Notaris tidak bertemu langsung dengan bank, agar Notaris memiliki suatu pegangan dan kepercayaan dari bank atas pertanggungjawaban dari agunan sehingga dapat dikeluarkan covenote dan APHT. Terdapat kekosongan norma dalam pengaturan penggunaan surat order sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan tesis ini difokuskan mengenai pengaturan surat order dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengikatan agunan kredit perbankan dan formulasi pengaturan surat order untuk menjamin kepastian dan validitas Covernote dan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Jenis metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Bahan hukum primer adalah diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan penetapan pengadilan. Bahan hukum sekuder diperoleh melalui berbagai literatur dan media lainnya yang sesuai dengan syarat penulisan tesis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan Surat Order dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pengikatan agunan kredit perbankan masih tidak memadai untuk digunakan. Terdapat kekosongan norma pada Pasal 10 UUHT mengenai pengaturan terhadap persyaratan dan penggunaan Surat Order dalam menjamin validitas data-data sebelum dikeluarkannya covernote dan APHT oleh notaris/PPAT. Selanjutnya, Formulasi pengaturan Surat Order untuk menjamin validitas dan memberikan kepastian hukum dari Covernote dan APHT dilakukan dengan membuatkan aturan yang tertuang pada Peraturan OJK sebagaimana telah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang untuk memberikan pengaturan terhadap bank. Pembuatan aturan baru oleh OJK adalah untuk mengisi kekosongan norma pada pengaturan persyaratan dan penggunaan Surat Order dalam proses pengikatan agunan kredit; dan untuk menjamin valid atau tidak validnya data-data yang dituangkan di dalam covernote dan APHT. Pembuatan aturan dilakukan dengan menambahkan pengaturan mengenai persyaratan Surat Order, bentuk resmi Surat Order, dan penggunaan Surat Order dalam proses pengikatan agunan kredit.
Kata Kunci: Perbankan, Kredit, dan Surat Order
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.