ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH ARBITRASE INTERNASIONAL MENGENAI PERMASALAHAN LAUT CINA SELATAN
Abstract
Laut Cina Selatan merupakan bagian dari Samudera Pasifik yang meliputi sebagian wilayah dari Singapura dan Selat Malaka hingga ke Selat Taiwann dengan luas sekitar 3,5 juta km2. Banyak negara yang mengklaim laut cina tersebut seperti Filipina dan RRC yang pada akhirnya permasalahan tesebut diselesaikan melalui arbitrase. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional dalam penyelesaian kasus saling klaim antar negara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan teori hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah China tidak berhak atas Laut Cina Selatan.
Kata Kunci: Laut Cina Selatan, Arbitrase.