PENCEGAHAN KREDIT MACET DENGAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini berjudul “Pencegahan Kredit Macet Dengan Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Penyaluran Kredit Perbankan”. Sering sekali kita menemukan permasalahan dilapangan dalam hal pemberian kredit oleh bank. Permasalahan tersebut salah satunya adalah pemberian kredit terhadap nasabah yang kemudian berujung pada kredit macet, hal tersebut disebabkan karena debitur sebagai penerima kredit tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit sebagaimana perjanjian kredit. Dalam hal ini faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit macet adalah tidak dilakukannya analisis kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Dimana dalam pemberian kredit dengan menerapkan prinsip kehati-hatian bank harus memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad, kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk mengembalikan kredit serta menerapkan pedoman perkreditan berdasarkan prisip syariah sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Keyakinan terhadap nasabah debitur harus dimiliki oleh bank sejak awal sebelum kredit diberikan oleh bank kepada debiturnya yaitu dengan menerapkan prinsip 5C yaitu sebelum memberikan kredit bank harus memberikan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur.
Kata kunci : Bank, Kredit Macet, Kredit Perbankan