PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA TELEPON SELULAR TERKAIT PENYEDOTAN PULSA
Abstract
Manusia tidak dapat lepas dari kebutuhannya berkomunikasi dengan sesamanya. Berbagai macam teknologi komunikasi dikembangkan, maka telepon pun menjadi alat komunikasi. Beberapa pelaku usaha operator selular saat ini kurang bertanggung jawab terhadap konsumennya, salah satu kasusnya mengenai penyedotan pulsa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena mengkajiaspek hukum, serta menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan perundangundangan, keputusan menteri, dan teori hukum. Kesimpulan dari penulisan ini bahwa penyedotan pulsa telah melanggar hak konsumen pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar beberapa poin dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009
tentang Penyelenggaraan Jasa Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan yakni Pasal 12, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, dan Pasal 18.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
CHANDRA PALGUNA, Hari; SUKRANATHA, A. A. Ketut.
PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA TELEPON SELULAR TERKAIT PENYEDOTAN PULSA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13166>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Konsumen, Penyedotan Pulsa